Another Templates

16 April 2010

macam2 (sumber fb)

Haram menikahi gadis satu kampung... JAKIM telah
mengeluarkan keputusan baru. Setelah diadakan perbincangan dan diskusi diantara para pemimpin JAKIM dan ahli ulamak, memberikan keputusan pada tanggal 1 Jun lepas :


"HARAM HUKUMNYA BAGI SEORANG MUSLIM LAKI-LAKI UNTUK
MENIKAHI GADIS SATU KAMPUNG"


Fatwa JAKIM ini telah menimbulkan perdebatan dan
bantahan yang sangat sengit antara yang pro dan kontra. Bahkan
banyak pihak yang menyatakan bahawa JAKIM telah mengambil keputusan yang tersebut tidak munasabah dan terburu-buru. Wartawan Berita Harian telah meminta pegawai kanan JAKIM untuk memberi ulasan
yang mendalam sebab-sebab JAKIM mengeluarkan fatwa
sedemikian. Inilah isi wawancara tersebut:


WARTAWAN: Bagaimana JAKIM boleh mengeluarkan fatwa
haram untuk menikahi gadis sekampung?

PEGAWAI KANAN JAKIM: Bagaimana tidak haram, sedangkan
menikahi empat orang wanita sahaja sudah berat, apalagi satu
kampung!!!..........

No comments:

Post a Comment

koment anda akan kami balas secepat mungkin..